SELAMAT DATANG DI OFFICIAL WEBSITE SD NEGERI 12 PEMECUTAN

Senin, 06 Juni 2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022-2023

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. SYARAT UMUM

a.

Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

b.

Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;

c.

Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;

d.

Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;

e.

Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran VIII (unduh disini); dan

f.

Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII (unduh disini)


2. SYARAT KHUSUS

a.

Sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun;

b.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud persyaratan umum angka 2 huruf a yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2022 yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

c.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan;

d.

Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima;

e.

Kriteria anak dari keluarga kurang mampu dimaksud huruf d dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar;

f.

Kriteria anak-anak sasaran layanan inklusi dimaksud huruf d dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Autis (PLA) Kota Denpasar, dan 1 sekolah maksimal menerima 2 orang;

g.

Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman KanakKanak/Roudhotul Athfal;

h.

Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan seperti tertera dalam Lampiran IV Tabel 7 (lihat disini);

i.

Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung; dan

j.

Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja.



TAHAPAN PENDAFTARAN


LINK UNDUH
Juknis PPDB Kota Denpasar TP 2022-2023 disini
Link Pendaftaran PPDB SD Negeri 12 Pemecutan disini
Link unduh Surat Pernyataan PPDB disini

SCAN UNTUK BERGABUNG DI GRUP WA PPDB


ATAU KLIK TAUTAN BERIKUT:

0 Komentar
Tweets
Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik adalah pengunjung yang meninggalkan komentar.
Apabila anda tidak punya akun gunakan anonymous
Apabila tidak ingin menggunakan anonymous gunakan Name/URL
1. Name : isi dengan nama anda
2. URL : isi dengan alamat web anda, kalau tidak punya isi dengan www.sdn12pemecutan.sch.id

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More